Planning Dalam Fungsi Manajemen
FUNGSI FUNGSI MANAJEMEN
Hasil daripada
merencanakan atau proses merencanakan disebut dengan rencana
(plan)
C.ACTUATING (PELAKSANAAN)
PENGERTIAN PLANING ATAU PERENCANAAN
Menurut Prof. George R. Terry :
Planning adalah suatu tindakan memilih dan menghubungkan suatu faktor dengan meng-gunakan anggapan-anggapan dan merumuskan aktivitas-aktivitas yang dianggap perlu untuk tujuan yang diinginkan.
Plan adalah suatu blue-print yang menggambarkan suatu kewajiban atau perbuatan yang dianggap perlu untuk mencapai hasil tertentu.
Menurut Louis A. Allen :
Planning adalah merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh seorang manajer dalam menentukan terlebih dahulu suatu cara bertindak.
Plan adalah penentuan langkah untuk mencapai hasil yang diinginkan.
Menurut William Newman :
Planning adalah deciding in advance is to be done (suatu penentuan apa yang akan diperbuat).
Plan adalah penentuan terlebih dahulu tentang apa yang akan dikerjakan
Menurut Undang-undang Republik Indonesia
(UU) Nomor 25 Tahun 2004 maupun menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 8 Tahun 2008 Tentang TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH:
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia
Planning adalah suatu tindakan memilih dan menghubungkan suatu faktor dengan meng-gunakan anggapan-anggapan dan merumuskan aktivitas-aktivitas yang dianggap perlu untuk tujuan yang diinginkan.
Plan adalah suatu blue-print yang menggambarkan suatu kewajiban atau perbuatan yang dianggap perlu untuk mencapai hasil tertentu.
Menurut Louis A. Allen :
Planning adalah merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh seorang manajer dalam menentukan terlebih dahulu suatu cara bertindak.
Plan adalah penentuan langkah untuk mencapai hasil yang diinginkan.
Menurut William Newman :
Planning adalah deciding in advance is to be done (suatu penentuan apa yang akan diperbuat).
Plan adalah penentuan terlebih dahulu tentang apa yang akan dikerjakan
Menurut Undang-undang Republik Indonesia
(UU) Nomor 25 Tahun 2004 maupun menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 8 Tahun 2008 Tentang TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH:
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia
Kesimpulan :
• Planning atau Perencanaan berarti meng- gambarkan hal-hal yang harus dikerjakan dan cara mengerjakannya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan.
• Perencanaan merupakan taraf permulaan dari setiap proses penyelenggaraan.
• Planning atau Perencanaan berarti meng- gambarkan hal-hal yang harus dikerjakan dan cara mengerjakannya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan.
• Perencanaan merupakan taraf permulaan dari setiap proses penyelenggaraan.
- Konsep Perdagangan Dunia Maya dan Aspek Hukumnya
- Konsep Perdagangan Dunia Maya dan Aspek Hukumnya
- Penjelasan Berbagai Jenis Transformers Dan Penggunaannya
- Hukum Perlindungan Konsumen
- Sistem informasi manajemen (SIM)
Perencanaan yang menyeluruh (Overall Planning)
Merupakan gambaran tentang dalil dalil yang di-rumuskan sebagai 5W & 1H :
Merupakan gambaran tentang dalil dalil yang di-rumuskan sebagai 5W & 1H :
- What,yang berarti apa yang akan dikerjakan/dilaksanakan, merupakan dasar pertimbangan dan argumentasinya.
- Why,yang berarti mengapa dikerjakan/dilaksanakan.
- Who,yang berarti siapa yang akan mengerjakannya (pelaksananya).
- Where,yang berarti dimana akan dikerjakan (merupakan tempatnya).
- When,yang berarti bilamana/kapan akan dikerjakan (menyangkut waktunya).
- How,yang artinya bagaimana dan dengan apa mengerjakannya (menyangkut tata kerja serta peralatannya).
Beberapa pengertian
- Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
- Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
- Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
- Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil untuk mencapai tujuan.
- Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan.
Corak Dan isi perencanaan
A. Perencanaan dari Segi Jangka Waktunya dapat dibedakan menjadi 3 (tiga):
- Perencanaan Jangka Panjang (Long Term Planning),adalah perencanaan untuk periode/ jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
- Perencanaan Jangka Menengah (Mid Term Planning),adalah perencanaan untuk periode/ jangka waktu 5 (lima) tahun.
- Perencanaan Jangka Pendek (Short Term Planning),adalah perencanaan untuk periode/ jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Perencanaan Nasional,yang pada umumnya untuk mengejar keterbelakangan sesuatu bangsa dalam segala bidang.
- Perencanaan Daerah atau Regional,yang berarti untuk menggali potensi sesuatu wilayah dan mengembangkan kehidupan masyarakat di wilayah itu.
- Perencanaan Lokal.Ini ada 2 (dua) yaitu:
- Perencanaan Kota,yang berarti untuk mengatur pertumbuhan kota, menertibkan penggunan tempat dan memperindah kota.
- Perencanaan Desa,yang berarti untuk menggali potensi sesuatu desa serta mengembangkan masyarakat desa tersebut.
C. Perencanaan menurut
bidang kerja yang dicakup ada beberapa jenis, yaitu:
• Perencanaan industrialisasi.
• Perencanaan agraria (pertanian).
• Perencanaan pendidikan.
• Perencanaan kesehatan.
• Perencanaan pengangkutan (transportasi).
POLA DALAM PERENCANAAN
Rencana sebagai suatu gambaran
untuk melihat kedepan, dapat dibedakan dalam pola-pola sebagai berikut :
- Goal (sasaran), yakni : Suatu perumusan ringkas mengenai apa yang ingin dicapai oleh sesuatu usaha kerjasama. Jadi sasaran merupakan suatu arah dari suatu organisasi dimana semua kegiatan usaha tersebut diarahkan.
- Policy (halauan kerjasama), yakni : Suatu rangkaian ketentuan pokok yang merupakan pedoman. Batas dimana dasar bagi pemikiran untuk pembuatan keputusan dan kegiatan dalam suatu usaha kerjasama. Halauan itu ditetapkan sesuai dengan suatu tujuan (cita- cita) tertentu atau menurut kebutuhan praktis, baik secara tertulis maupun hanya sebagai kebulatan pengertian dan faham dalam suatu organisasi.
- Program Kerja, yakni : Suatu bagian usaha kerjasama yang memuat gambaran pekerjaan yang akan dilaksanakan berikut petunjuk2 mengenai cara pelaksanaannya. Biasanya dalam program ini diatur pula jangka waktu, penggunaan alat perlengkapan serta pembagian wewenang dan tanggungjawab.
- Prosedur Kerja, yakni : Suatu rangkaian tata kerja yang telah merupakan pola tetap baik menurut tata caranya maupun urutan waktunya dalam melaksanakan suatu pekerjaan yang merupakan suatu kebulatan.
- Peraturan, yakni : Suatu rangkaian ketentuan yang mengatur sesuatu keadaan/ peristiwa atau perbuatan dalam suatu usaha kerjasama, terutama dalam hal yang berhubungan dengan ketertiban organisasi.
- Budget (anggaran keuangan), yakni : Suatu rencana kerja yang dijalankan dengan angka2 uang untuk suatu jangka waktu tertentu.
- Formasi Kerja, yakni : Suatu bagian yang menurut gambaran kebutuhan tenaga kerja atau kerjasama yang meliputi jumlah jabatan, kepangkatan dan kedudukan keuangannya.
- Strategi, yakni : Suatu rencana yang dibuat dengan memperhatikan rencana pihak lain, khususnya yang terbina rencana itu dan juga pihak lawan atau pesaing2 lainnya.
- Sistem informasi manajemen (SIM)
- Materi Hukum Perlindungan Konsumen
- Kelembagaan Perlindungan Konsumen
- Konsep Dasar Manajemen Strategik
- Penentuan visi, misi, falsafah, Dan tujuan perusahaan
- Gambaran Umum Tentang Anggaran
PIHAK PIHAK YANG DI TUGASI
MEMBUAT RENCANA
- Bisa pihak manajer itu sendiri yang membuat rencana.
- Bila pihak manajer yang merencanakan, tetapi penilaiannya dilakukan oleh pihak lain.
- Bisa manajer memberikan hanya garis besar / ketentuan2 pokok yang ditugaskan kepada bawahannya, kemudian bawahan melengkapi detailnya.
- Bisa pihak bawahan yang membuat rencana yang kemudian diajukan kepada manajer untuk penyempurnaannya.
CIRI CIRI ATAU SYARAT RENCANA
- Jelas tujuan yang hendak dicapai.
- Sederhana dalam susunan dan perumusannya
- Realistis, yang berarti berdasarkan fakta2 yang nyata dan berdasarkan pertimbangan yang obyektif dan rasional.
- Terdapat keseimbangan antara bagian2-nya maupun penggunaan tenaga kerja serta segala fasilitasnya.
- Fleksibel , yang berarti dapat diubah dengan tanpa mengurangi kelancaran pekerjaan.
LANGKAH LANGKAH DALAM MEMBUAT
RENCANA
- Merumuskan tujuan usaha kerjasama atau sasarannya dengan secara jelas.
- Mengumpulkan fakta2 yang diperlukan dengan melalui penelitian atau dengan cara lainnya.
- Menggambarkan pekerjaan2 yang perlu di- kerjakan berikut cara2-nya, dalam hal ini harus dilakukan analisa penilaian2 yang tepat diantara berbagai kemungkinan yang ada.
- Melaksanakan rencana tersebut.
SEBAB KEGAGALAN SUATU RENCANA
- Rencana itu tidak memenuhi cara2 yang disyaratkan bagi suatu rencana yang baik.
- Ketidaktentuan masa depan, terjadinya perubahan2 besar dalam situasi yang tidak mungkin untuk mengatasinya, misalnya bencana alam, pejabat lama diberhentikan, budget dlsb.
- Pelaksana rencana tidak cakap, misalnya karena kurang atau kaburnya wewenang atau merosotnya semangat.
- Kurangnya bimbingan dan kontrol dalam pelaksanaan rencana tersebut, sehingga penyimpangan2 yang kecil tidak segera diperbaiki.
METODE METODE DALAM MENJALANKAN
PENGAWASAN TERHADAP RENCANA
- Dengan permintaan
atau pemberian laporan tentang
hasil pelaksanaan kerja dengan methode quesioner, interview atau laporan2 biasa
yang dijalankan setiap waktu diperlukan.
- Diadakan suatu cara pemeriksan setempat yang dilakukan sewaktu-waktu atau secara periodik untuk mengetahui dengan mata kepal sendiri.
- Melaksanakan pemberian budget dengan sistem berangsur.
- Melaksanakan methode penilaian evaluasi daripada hasil lainnya.
ARTI PENTINGNYA PLANING
- Merupakan dasar dari manajemen dan menjadi dasar bagi penyelenggaraan atau pelaksanaan dari fungsi2 manajemen lainnya, seperti Organizing, Actuating dan Controlling.
- Membuat the over of pattern of work (pola yang akan dikerjakan/ yang akan dilaksanakan).
- Mempermudah tugas bagi semua orang yang mengadakan kerjasama, karena didalam planning menyangkut bermacam-macam kegiatan termasuk penentuan tujuan yang hendak dicapai.
- Memungkinkan untuk memakai fasilitas2 produksi dengan seefisien dan seekonomis mungkin.
- Dengan perencanaan seorang manajer (pemimpin) dapat mengetahui kesempatan2, masalah2 dan rintangan2 yang mungkin timbul diwaktu-waktu yang akan datang.
- Memberikan titik pengawasan dan penelitian yang sebaik-baiknya terhadap sesuatu perencanaan yang harus dilaksanakan dan dapat diukur.
PRINSIP PRINSIP PLANNING
5 (Lima) Prinsip Planning menurut
Louis Allen:
- Prinsip Pilihan Sekarang (Principle of present choice).
- Prinsip Tindakan Positif (Principle of positive action).
- Prinsip Ikhtiar Terpimpin (Principle of directed effort).
- Prinsip Stabilitas (Principle of stability).
- Prinsip Perubahan (Principle of change).
- Program Kewirausahaan Mahasiswa “BOOM BURGER CAFE”
- Konsep Perdagangan Dunia Maya dan Aspek Hukumnya
- Konsep Perdagangan Dunia Maya dan Aspek Hukumnya
- Penjelasan Berbagai Jenis Transformers Dan Penggunaannya
- Hukum Perlindungan Konsumen
- Sistem informasi manajemen (SIM)
KEUNTUNGAN PLANNING
6 (Enam) Keuntungan Planning:
- Semua tindakan ditujukan untuk mencapai tujuan seefektif mungkin.
- Mengurangi ketidak-efektifan dan hanya pekerjaan dan hanya pekerjaan penting saja yang dilaksanakan.
- Planning menyebabkan pekerjaan lebih terarah dalam waktu dan tempat yang terbatas.
- Memberi pedoman mengenai arah, motif dan komunikasi sehingga pekerjaan lebih efektif.
- Fasilitas2 yang tersedia dapat digunakan dengan sebaik-baiknya sehingga biaya lebih murah.
- Dapat dicapai identifikasi yang konstruktif mengenai kemampuan2 perusahaan sebagai keseluruhan.
UNSUR UNSUR PLANING
3 (Tiga) Unsur-unsur Planning
menurut Brook Graves:
- Purpose Planning: Perumusan yang jelas mengenai tujuan yang telah ditetapkan untuk dicapai.2. Policy Planning:
- Policy menetapkan “Bagaimana cara yang harus ditempuh agar tujuan tercapai”.
- Procedure Planning: Merumuskan cara2 atau metode kerja, sehingga tujuan yang diinginkan dapat dicapai.
Unsur prosedur ini bertujuan:
a. Untuk menambah efisiensi kerja
dan semangat kerja bari para pesertanya.
b. Untuk memberikan penjelasan2
tentang cara2 kerja.
c. Memberikan pengertian2
yang cukup tentang
tujuan serta tugas2 dalam hubungannya dengan tujuan.
TINGKATAN PLANING
3(Tiga) Tingkatan Planning:
- Planning Tingkat Atas (Top Level Planning)
Planning ini bersifat memberi petunjuk serta menharuskan dalam segala hal, baik
mengenai tujuan maupun cara2-nya untuk mencapai tujuan itu.
- Planning Tingkat Menengah (Middle Level
Planning) Planning ini lebih bersifat administratif, yaitu me-
nunjukkan cara2 “Bagaimana tujuan dan cara2 tersebut yang telah ditetapkan
dalam rencana pada tingkat atas itu dapat dilaksanakan dengan baik.
- Planning Tingkat bawah (Bottom Level Planning) Yaitu tingkat dimana tiap2 peserta lebih banyak mempunyai tugas menghasilkan dan tugas itu bersifat operasional, maksudnya pekerjaan yang harus berakhir dengan menghasilkan sesuatu yang konkrit.
Belum ada Komentar untuk "Planning Dalam Fungsi Manajemen"
Posting Komentar