Pengertian Join Venture
Menurut pandangan seorang ahli hukum, Joint Venture adalah kerjasama sementara, yaitu suatu macam Partnership (perserikatan) yang bersifat
sementara Join Venture adalah kerjasama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional semata-mata berdasarkan suatu perjanjian berkala (contractueel).
sementara Join Venture adalah kerjasama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional semata-mata berdasarkan suatu perjanjian berkala (contractueel).
Operasional dari
Joint Venture adalah:
- mencoba memanfaatkan modal asing yang berasal dari luar negeri
- mencoba untuk memanfaatkan teknologi yang berasal dari luar negeri
- mencoba untuk memanfaatkan kapasitas manajemen berasal dari luar negeri.
Joint Venture
dapat juga diartikan sebagai usaha patungan antara pihak domestik dengan pihak
asing (luar negeri) dalam rangka kerjasama yang berupa kontrak yang bersifat
internasional dengan masing-masing pihak menundukan diri pada sistem nasional
yang berbeda . Pada kedua belah pihak yang berkontrak harus berpegang pada azas
hukum berkontrak (azas konsensualitas).
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Join Venture"
Posting Komentar