close

Pengertian Join Venture

Menurut pandangan seorang ahli hukum, Joint Venture adalah kerjasama sementara, yaitu suatu macam Partnership (perserikatan) yang bersifat
sementara Join Venture adalah kerjasama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional semata-mata berdasarkan suatu perjanjian berkala (contractueel).



  • Konsep Dasar Manajemen Strategik
  • Penentuan visi, misi, falsafah, Dan tujuan perusahaan
  • Gambaran Umum Tentang Anggaran
  • Kontrol Kecepatan Motor DC oleh Android
  • Cara Kerja Konverter Ganda menggunakan Thyristor dan aplikasinya
  • Daya Hantar Listrik
  • Komponen Kincir Angin

  • Operasional dari Joint Venture adalah:
    • mencoba memanfaatkan modal asing yang berasal dari luar negeri
    • mencoba untuk memanfaatkan teknologi yang berasal dari luar negeri
    • mencoba untuk memanfaatkan kapasitas manajemen berasal dari luar negeri.
    Joint Venture dapat juga diartikan sebagai usaha patungan antara pihak domestik dengan pihak asing (luar negeri) dalam rangka kerjasama yang berupa kontrak yang bersifat internasional dengan masing-masing pihak menundukan diri pada sistem nasional yang berbeda . Pada kedua belah pihak yang berkontrak harus berpegang pada azas hukum berkontrak (azas konsensualitas).

    Belum ada Komentar untuk "Pengertian Join Venture"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel