close

Franchising Hak Monopoli



Franchising adalah merupakan salah satu bentuk lain dari praktik bisnis, yang paling umum
biasanya di bidang restoran cepat saji, hotel,Copy Contek, Kantor broker untuk real estate, salon maupun jenis jasa konsultasi lainnya.
Franchising adalah pemilik dari sebuah merk dagang/nama dagang, sebuah rahasia dagang, patent, atau sebuah produk (biasanya disebut “Franchisor”) yang memberikan lisensi ke pihak lain (biasanya disebut “Franchisee”) untuk menjual atau memberi pelayanan dari produk dibawah nama  Franchisor (royalti) terhadap aktivitas  yang mereka lakukan.



  • Hukum Perlindungan Konsumen
  • Sistem informasi manajemen (SIM)
  • Materi Hukum Perlindungan Konsumen
  • Kelembagaan Perlindungan Konsumen
  • Konsep Dasar Manajemen Strategik
  • Penentuan visi, misi, falsafah, Dan tujuan perusahaan
  • Gambaran Umum Tentang Anggaran
  • Kontrol Kecepatan Motor DC oleh Android

  • Franchisee dan Franchisor merupakan dua pihak yang terpisah satu dengan yang lainnya.
    Disamping beberapa jenis kontrak seperti tersebut diatas KUH Perdata juga mengenal  istilah lain dari kontrak untuk:
    *  kontrak jual beli
    *  kontrak sewa-menyewa
    *  pemberian atau hibah (schenking)
    *  perseroan (maatschap)
    *  kontrak pinjam-meminjam
    *  kontrak penanggungan utang (borgtocht)
    *  kontrak kerja
    *  kontrak pembiayaan

    Berakhirnya Kontrak
    Kontrak dapat berakhir karena:
    1. Pembayaran
    2. penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan produk yang hendak dibayarkan itu di suatu tempat.
    3. pembaruan utang
    4. kompensasi
    5. percampuran utang
    6. pembebasan utang
    7. hapusnya produk yang dimaksudkan dalam kontrak
    8. pembatalan kontrak
    9. akibat berlakunya suatu syarat pembatalan
    10. lewat waktu

    Belum ada Komentar untuk "Franchising Hak Monopoli"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel