Franchising Hak Monopoli
Franchising adalah merupakan salah satu bentuk lain dari praktik bisnis, yang paling umum
biasanya di bidang restoran cepat saji, hotel,Copy Contek, Kantor broker untuk real estate, salon maupun jenis jasa konsultasi lainnya.
Franchising adalah pemilik dari sebuah merk dagang/nama dagang, sebuah rahasia dagang, patent, atau sebuah produk (biasanya disebut “Franchisor”) yang memberikan lisensi ke pihak lain (biasanya disebut “Franchisee”) untuk menjual atau memberi pelayanan dari produk dibawah nama Franchisor (royalti) terhadap aktivitas yang mereka lakukan.
biasanya di bidang restoran cepat saji, hotel,Copy Contek, Kantor broker untuk real estate, salon maupun jenis jasa konsultasi lainnya.
Franchising adalah pemilik dari sebuah merk dagang/nama dagang, sebuah rahasia dagang, patent, atau sebuah produk (biasanya disebut “Franchisor”) yang memberikan lisensi ke pihak lain (biasanya disebut “Franchisee”) untuk menjual atau memberi pelayanan dari produk dibawah nama Franchisor (royalti) terhadap aktivitas yang mereka lakukan.
Franchisee dan Franchisor
merupakan dua pihak yang terpisah satu dengan yang lainnya.
Disamping beberapa jenis kontrak seperti tersebut diatas KUH
Perdata juga mengenal istilah lain dari
kontrak untuk:
* kontrak jual beli
* kontrak sewa-menyewa
* pemberian atau hibah
(schenking)
* perseroan (maatschap)
* kontrak pinjam-meminjam
* kontrak penanggungan
utang (borgtocht)
* kontrak kerja
* kontrak pembiayaan
Berakhirnya Kontrak
Kontrak dapat berakhir karena:
- Pembayaran
- penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan produk yang hendak dibayarkan itu di suatu tempat.
- pembaruan utang
- kompensasi
- percampuran utang
- pembebasan utang
- hapusnya produk yang dimaksudkan dalam kontrak
- pembatalan kontrak
- akibat berlakunya suatu syarat pembatalan
- lewat waktu
Belum ada Komentar untuk "Franchising Hak Monopoli"
Posting Komentar