Build Operate Transfer (Bangun Guna Serah)
Yang dimaksud dengan Bentuk Pola Bangun Guna Serah (Built, Operate
and Transfer/BOT ) adalah pemanfaatan
barang milik/kekayaan Negara/Daerah yang dilimpahkan pengelolaannya kepada
Perum atau Perusahaan daerah berupa tanah oleh pihak lain, dengan cara pihak
lain tersebut membangun bangunan dan atau sarana lain berikut fasilitasnya di
atas tanah tersebut, serta mendayagunakan dalam jangka waktu 20-30 tahun sesuai
diatur didalam Keputusan Menteri Keuangan No. 470/KMK.01/1994 tanggal 20
September 1994, untuk kemudian menyerahkan kembali tanah, bangunan dan atau
sarana lain berikut fasilitasnya tersebut beserta pendayagunaannya kepada
Pemilik atau pihak pertama setelah berakhirnya jangka waktu yang disepakati.
- Konsep Dasar Manajemen Strategik
- Penentuan visi, misi, falsafah, Dan tujuan perusahaan
- Gambaran Umum Tentang Anggaran
- Kontrol Kecepatan Motor DC oleh Android
- Cara Kerja Konverter Ganda menggunakan Thyristor dan aplikasinya
Perjanjian meliputi transaksi pembangunanBangunan diatas Tanah
oleh dan sepenuhnya atas biaya Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam perjanjian, untuk mana Pihak Kedua diberi imbalan dalam bentuk hak
pengoperasian Bangunan Supermarket dan menarik hasil dari pengoperasian
tersebut selama jangka waktu pengoperasian, serta menyerahkan kembali Bangunan
serta hak pengopersiaannya kepada Pihak Pertama setelah jangka waktu
pengoperasian berakhir.
Kewajiban dan hak masing-masing pihak
1. Pihak Pertama
berkewajiban untuk:
- Menyiapkan dan menyerahkan tanah sebagaimana dalam keadaan kosong dan bebas dari ikatan hukum dengan pihak lain kepada Pihak Kedua dengan suatu Berita Acara Penyerahan yang akan dilampirkan pada dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
- Membantu kelancaran pengurusan dan penyelesaian Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut tercatat atas nama Pihak Kedua, serta membantu kelancaran pengurusan penyelesaian perizinan-perizinan dalam rangka pendirian sarana yang diperlukan antara lain, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), H.O., Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), atas biaya Pihak Kedua.
2. Pihak Kedua
berkewajiban untuk:
- Melaksanakan pembangunan Bangunan sebagaimana dimaksud sampai selesai dalam jangka waktu maksimal 2 (dua) tahun setelah keluarnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Pihak Kedua di atas tanah sertifikat Hak Milik atas nama Pihak Pertama, sebagai masa kontruksi.
- Membayar biaya pengadaan tanah.
- Menyetorkan bagian keuntungan setiap tahun kepada Pihak Pertama.
- Membayar kompensasi atas pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Pihak Kedua diatas Hak Milik atas nama Pihak Pertama.
- Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengadakan renovasi Bangunan dan sarana penunjangnya sekurang-kurangnya tiap 5 (lima) than sekali.
- Mengansuransikan bangunan tersebut pada Perusahaan Asuransi sejak pembangunan dimulai sampai dengan berakhirnya kerjasama.
- Menyerahkan kembali Bangunan dan hak pengoperasian kepada Pihak Pertama setelah berakhirnya jangka waktu pengoperasian dalam keadaan baik dan dapat berfungsi secara maksimal.
- Program Kewirausahaan Mahasiswa “BOOM BURGER CAFE”
- Konsep Perdagangan Dunia Maya dan Aspek Hukumnya
- Konsep Perdagangan Dunia Maya dan Aspek Hukumnya
- Penjelasan Berbagai Jenis Transformers Dan Penggunaannya
- Hukum Perlindungan Konsumen
- Sistem informasi manajemen (SIM)
- Materi Hukum Perlindungan Konsumen
- Kelembagaan Perlindungan Konsumen
- Pihak Kedua berhak menjaminkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Pihak Kedua di atas Hak Milik atas nama Pihak Pertama pada Bank/Lembaga Keuangan lainnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
- Resiko finansial yang diakibatkan oleh transaksi antara Pihak Kedua dengan Bank/Lembaga Keuangan maupun pihak-pihak lain menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Kedua.
- Resiko finansial yang diakibatkan oleh transaksi antara Pihak Kedua dengan Bank/Lembaga Keuangan maupun pihak-pihak lain menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Kedua.
Pemutusan Perjanjian
1. Perjanjian dapat
diputuskan apabila:
- Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhirinya dan dituangkan dalam persetujuan tertulis.
- Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan pembangunan Bangunan.
- Terjadi keadaan memaksa (force majeure) dan perjanjian ini disepakati untuk diakhiri.
2.Pemutusan
Perjanjian ini dapat terjadi pada masa pembangunan Bangunan maupun pada masa
pengoperasian Bangunan Supermarket.
Penyerahan Kembali Bangunan dan Hak Pengoperasian
- Dalam jangka waktu 6(enam) bulan sebelum Perjanjian berakhir. Kedua belah pihak harus melakukan penelitian dan evaluasi terhadap asset dan hutang-piutang yang berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
- Dalam hal pelaksanaan Perjanjian ini berlangsung dengan lancar dan tertib dan jangka waktu pengoperasian berakhir, maka dalam waktu selambat-lambatnya 7(tujuh) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu kerjasama, Pihak Kedua wajib menyerahkan bangunan Supermarket kepada Pihak Pertama dengan suatu Berita Acara Penyerahan.
- Berita Acara Penyerahan tersebut harus memuat secara terperinci keadaan tanah dan bangunan pada saat penyerahan kembali hak pengoperasian dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
Resiko finansial yang diakibatkan oleh transaksi antara Pihak
Kedua dengan Bank/Lembaga Keuangan maupun pihak-pihak lain menjadi beban dan
tanggung jawab Pihak Kedua.(Sumber Internet tentang RUILSLAG KEPMENKEU No.
470/KMK.01/1994)
Belum ada Komentar untuk "Build Operate Transfer (Bangun Guna Serah)"
Posting Komentar