Konsep Perdagangan Dunia Maya dan Aspek Hukumnya
BY AJI
FITRIYAN HIDAYAT
POLITEKNIK
NEGERI SEMARANG
Pengertian E- Commerce
Electronic Commerce Transaction adalah transaksi dagang
antara penjual dengan pembeli untuk menyediakan barang, jasa atau mengambil
alih hak. Kontrak ini dilakukan dengan media elektronik (digital medium)
di mana para pihak tidak hadir secara fisik. Medium ini terdapat di dalam
jaringan umum dengan sistem terbuka yaitu internet atau world wide web.
Transaksi ini terjadi terlepas dari batas wilayah dan syarat nasional.
Terdapat 6 (enam) komponen dalam Electronic Commerce
Transaction (Kontrak Dagang Elektronik):
Ada kontrak dagang.
Kontrak itu dilaksanakan dengan media elektronik.
Kehadiran fisik dari para pihak tidak diperlukan.
Kontrak itu terjadi dalam jaringan publik.
Sistem terbuka, yaitu dengan internet atau www.
Kontrak itu terlepas dari batas yurisdiksi nasional.
E- Commerce (electronic commerce) merupakan metode untuk
menjual produk secara on line melalui fasilitas internet.
E- Commerce merupakan bidang multidisipliner (multidisciplinary
field) yang mencakup:
Bidang teknik: jaringan, telekomunikasi, pengamanan, penyimpanan
dan pengambilan data dari multimedia;
Bidang bisnis: pemasaran (marketing), pembelian dan penjualan
(procurement and purchasing), penagihan dan pembayaran (billing and payment),
manajemen jaringan distribusi (supply chain management);
Aspek hukum information privacy, hak milik intelektual (property
right).
BACA JUGA
Kontrak baku yang dirancang, ditetapkan, dan disebarluaskan
secara digital melalui suatu situs di internet (website), secara
sepihak oleh pembuat kontrak, untuk ditutup secara digital pula oleh
penutup kontrak.
Ciri-ciri kontrak elektronik:
Kontrak elektronik dapat terjadi secara jarak jauh, bahkan
melampaui batas-batas suatu negara melalui internet;
Para pihak dalam kontrak elektronik tidak pernah bertatap muka (faceless
nature), bahkan mungkin tidak akan pernah bertemu.
Jenis Kontrak Elektronik
Electronic Commerce Transaction (Kontrak Dagang
Elektronik) dan KUHPerdata
Syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata):
Kesepakatan untuk membuat suatu perjanjian;
Cakap melakukan perbuatan hukum;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal.
Saat terjadinya kesepakatan:
Pernyataan dari pihak yang menawarkan (offerte) dan yang
menerima penawaran tersebut (acceptatie).
Persoalan hukum berkaitan dengan keabsahan:
Penggunaan tandatangan digital (digital signature) belum
sepenuhnya menumbuhkan kepercayaan semua pihak yang berkepentingan.
Kecakapan menutup kontrak sukar dideteksi berhubung kontrak
tersebut bersifat nir tatap buka (faceless nature).
Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce
Berakunya hukum bagi dunia maya (virtual world)
Informasi yang didapat dari internet berupa data/informasi
tertulis, suara dan gambar (integrated service digital network/ISDN).
Disebut virtual world (dunia maya) sebagai lawan real world
(dunia nyata), hal yang dapat dilakukan di dunia nyata, dapat pula dilakukan di
dunia maya.
Interaksi dan perbuatan-perbuatan hukum yang terjadi melalui
atau di dunia maya adalah sesungguhnya interaksi antara sesama manusia dari
dunia nyata dan apabila terjadi pelanggaran hak atas perbuatan hukum melalui
atau di dunia maya itu adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh manusia di
dunia nyata dan hak yang dilanggar adalah hak manusia dunia nyata, maka hukum
yang berlaku dan harus diterapkan adalah hukum dari dunia nyata.
Penggunaan Domain name
Penentuan alamat dalam dunia maya dikenal dengan istilah domain
name. Contoh. Klikbca.com
Caranya dengan mendaftarkan pada InterNIC untuk mencek apakah
domain name tersebut telah digunakan oleh pihak lain atau belum. InterNIC
adalah suatu organisasi yang mendaftar domain name dan mengikuti
perkembangannya melalui database searcher yang disebut whois.
Di USA sedang dibuat undang-undang mengenai penggunaan domain
name pada jaringan internet dan
melarang seseorang untuk mendaftarkan suatu nama yang seharusnya tidak dimiliki
oleh pihak tersebut. Pihak yang mendaftarkan suatu nama harus memberikan alasan
mengapa pihak tersebut ingin mendaftarkan dengan nama tertentu.
Alat bukti
Transaksi tradisional menggunal kertas (paper based
transaction), apabila terjadi sengketa dokumen kertas itu sebagai alat
bukti masing-masing pihak untuk memperkuat posisi hukum masing-masing.
Transaksi e-commerce adalah paperless transaction, dokumen
yang digunakan adalah digital document.
Toh See Kiat berpendapat bahwa bukti yang di printed
out di dalam hard copy, bukti dari suatu komputer mudah sekali
menghilang, mudah diubah tanpa dapat dilacak kembali, tidak berwujud dan sulit
dibaca.
Pengakuan pemberitahuan e-mail sebagai pemberitahuan
tertulis
Dalam undang-undang terdapat ketentuan tertulis yang
mengharuskan adanya “pemberitahuan tertulis” sebagai syarat dari suatu
perjanjian.
Apakah “pemberitahuan e-mail” dapat menggantikan fungsi
“pemberitahuan tertulis” sebagaimana dimaksud dalam suatu perjanjian atau suatu
peraturan perundang-undangan ?.
Hubungan hukum para pihak
Contoh penggunaan kartu kredit. Bank dihadapkan atas suatu kasus
di mana pemegang kartu (card holder) menolak bertanggungjawab atas
pelaksanaan pembayaran atas beban credit card miliknya.
Kasus di atas, menimbulkan masalah hukum apakah pembayaran yang
dilakukan dengan credit card merupakan pembayaran mutlak, atau pembayaran
bersyarat kepada penjual barang. Dalam hukum di Indonesia, hal ini belum
diatur.
Ada 3 perjanjian, yaitu:
Perjanjian penjualan barang dari dan/atau jasa antara pedagang
dan pemegang kartu.
Perjanjian antara pedagang dan penerbit kartu, yang berdasarkan
perjanjian pedagang setuju untuk menerima pembayaran dengan menggunakan kartu.
Perjanjian antara penerbit kartu dan pemegang kartu atau
pemegang rekening, di mana pemegang kartu berjanji untuk melunasi pembayaran
yang telah dilakukan oleh penerbit kartu terhadap pedagang.
Pembatasan tanggungjawab
Perlunya dimuat suatu klausul berupa pembatasan tanggungjawab,
jangan berupa exemption clause.
Pembatasan berupa upaya untuk menentukan batas gantirugi yang
harus dibayar oleh satu pihak terhadap pihak lainnya apabila timbul suatu
sengketa.
Hal ini untuk memberikan informasi secara dini berapa besar
kemungkinan pihak-pihak untuk membayar kewajiban ganti rugi bila terjadi cidera
janji.
Pilihan Hukum (Choice of Law)
Hubungan hukum yang terjadi dalam transaksi e-commerce , bukan
saja merupakan hubungan-hubungan keperdataan nasional yang tunduk pada hukum
perdata dari suatu negara tertentu (Indonesia= KUHPerdata), tetapi
merupakan hubungan-hubungan keperdataan internasional yang termasuk dalam ruang
lingkup Hukum Perdata Internasional.
Apabila para pihak badan hukum Indonesia dan transaksi dilakukan
sama pula bila tidak menyebutkan pilihan hukum, maka dengan mudah hakim
menentukan perselisihan menggunakan hukum Indonesia, tetapi bagaimana bila
merupakan penduduk 2 (dua) negara yang berbeda?.
Contoh toko buku Gramedia di Indonesia memesan kepada Amazon.com
di USA melalui internet ( terdapat beberapa masalah: buku tidak pernah dikirim,
tibanya sangat terlambat, dikirim tetapi salah alamat).
Bagaimana gugatan dilakukan (Pengadilan Indonesia atau USA)?.
Pilihan Hukum (Choice of Law)
Hukum mana yang harus diberlakukan oleh hakim (Indonesia atau
USA)?
Apabila memberlakukan hukum di negara mana perbuatan itu
dilakukan , sulit untuk mengatakannya terjadi di Indonesia atau USA?
Hal ini masuk ranah Hukum Perdata Internasional, masalah
tersebut dapat dipecahkan dalam hal dibuat perjanjian memuat klausul yang
menentukan hukum negara mana yang akan diberlakukan bila timbul perselisihan
diantara mereka di kemudian hari?.
Yurisdiksi Pengadilan (Choice of Forum)
Pilihan pengadilan atau forum merupakan masalah yang akan timbul
dalam transaksi e-commerce.
Perlu dicantumkan pilihan forum yang akan dipilih untuk
menyelesaikan sengketa yang timbul di kemudian hari.
Dapat dipilih antara badan pengadilan, badan arbitrase
(institusional, ad hoc).
Klausul demikian dinamakan arbitration provisions atau
klausul arbitrase.
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce
Keandalan dan tingkat keamanan web site penjual.
Kontrak baku dan ketentuan jual beli.
Hukum yang berlaku dan konpetensi forum.
Konsumen dan nasabah bank.
Keandalan dan tingkat keamanan web site penjual.
Apakah website yang menawarkan barang-barang itu benar-benar
bonafid?.
Apakah ada jaminan bahwa transaksi benar-benar aman?.
Kerahasiaan nomor kartu kredit benar-benar terjamin dan tidak
dapat diakses oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Konsumen disarankan untuk tidak menggunakan kartu kredit yang
memiliki batas kredit tinggi untuk transaksi melalui internet, gunakanlah kartu
kredit tertentu satu saja yang limit kreditnya rendah dan mudah monitoringnya.
Kontrak baku dan ketentuan jual beli
Konsumen umumnya disodori kontrak baku yang tertuang dalam
website untuk berbelanja.
Konsumen harus secara seksama membaca klausula-klausula kontrak
yang ada sebelum memberikan persetujuannya.
Konsumen harus berani menolak atau membatalkan (“cancel”)
jika terdapat klausul kontrak yang menyatakan bahwa barang yang sudah dibeli
tidak dapat ditukarkan atau dikembalikan.
Hukum yang berlaku dan konpetensi forum (lihat slide 13,14 dan
15).
Konsumen dan nasabah bank
Khususnya dalam pelayanan jasa perbankan melalui internet (internet
banking) perlu diperhatikan kesiapan bank mengingat bank bertanggung atas
pengendalian dan monitoring sistem yang dibuat maupun yang dioperasikan oleh vendor.
Hal lain yang perlu dilakukan adalah perlunya dibuat perjanjian
interkoneksi (interconnected
agreement) antara website satu bank dengan website bank lain atau
perusahaan lain interkoneksi dengan
sistem internet banking.
Hendaknya dibuat klausul eksenorasi yang intinya melepaskan
tanggungjawab bank atas kemungkinan gugatan konsumen akibat memanfaatkan
informasi dari penjual yang ter interkoneksi atau iklan-iklan lain yang muncul
pada homepage bank tersebut.
Belum ada Komentar untuk "Konsep Perdagangan Dunia Maya dan Aspek Hukumnya"
Posting Komentar