Kelembagaan Perlindungan Konsumen
Kelembagaan Perlindungan Konsumen
BACA JUGA
Tugas lpksm (pasal 44 ayat 3
uupk)
Di dalam dunia usaha kelembaan perlindungan di atur dan di laksanakan dalam beberapa lembaga di antaranya
•
Badan perlindungan konsumen nasional (bpkn)
•
Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
(lpksm)
•
Badan penyelesaian sengketa konsumen (bpsk)
Persoalan pokok lpksm
- Struktur
organisasi/klasifikasi lembaga konsumen
- Sumber
dana lembaga konsumen
- Jenis
kegiatan lembaga konsumen
Prosedur beracara
•
Hak gugat lembaga konsumen (legal standing)
•
Gugatan kelompok (class action)
•
Beban pembuktian terbalik
Tugas badan perlindungan konsumen
nasional
•
Memberikan saran &
rekomendasi kpd pemerintah khususnya dlm penyusunan kebijakan di bidang
perlindungan konsumen;
•
Melakukan penelitian dan
pengkajian terhadap peratran perundang-undangan yg berlaku di bidang perl kons;
•
Melakukan penelitian terhadap
barang dan jasa yg menyangkut keselamatan konsumen;
•
Mendorong berkembangnyanya
lembaga lpksm;
•
Menyebarluaskan informasi
melalui media mengenai pk;
•
Menerima pengaduan tentang
pk dr masy, lpksm atau pelaku usaha;
•
Melakukan survei yg
menyangkut kebutuhan konsumen.
Tugas badan perlindungan
konsumen nasional
•
Memberikan saran &
rekomendasi kpd pemerintah khususnya dlm penyusunan kebijakan di bidang
perlindungan konsumen;
•
Melakukan penelitian dan
pengkajian terhadap peratran perundang-undangan yg berlaku di bidang perl kons;
•
Melakukan penelitian
terhadap barang dan jasa yg menyangkut keselamatan konsumen;
•
Mendorong berkembangnyanya
lembaga lpksm;
•
Menyebarluaskan informasi
melalui media mengenai pk;
•
Menerima pengaduan tentang
pk dr masy, lpksm atau pelaku usaha;
•
Melakukan survei yg
menyangkut kebutuhan konsumen.
BACA JUGA
- Menyebarkan
informasi dlm rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan
kehati-hatian konsumen dlm mengkonsumsi barang dan/atau jasa (consumer
education);
- Memberikan
nasihat kpd konsumen (consumer advice center)
- Bekerjasama
dengan instansi terkait dlm upaya mewujudkan pk
- Membantu
konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan
konsumen (complaint handling);
- Melakukan
pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan pk.
Anggota bpsk terdiri 3 unsur :
- Pemerintah
- Unsur
konsumen (dlm hal ini diwakii oleh lembaga konsumen setempat)
- Unsur
pelaku usaha.
Masing2 unsur berjumlah sedikitnya 3 orang dan max 5
orang
Tugas dan wewenang bpsk
- Melaksanakan
penangan & penyelesaian sengketa konsumen melalui mediasi, konsiliasi
atau arbitrase;
- Memberikan
konsultasi pk;
- Melakukan
pengawasan terhadap pencatuman klausula
baku
- Melapor
kpd penyidik apabila terjadi dugaan ada pelanggaran ketentuan dalam uupk;
- Menerima
pengaduan baik tertulis /tdk tertulis, dr kons tentang dugaan terjadinya
pelanggaran terhadap pk;
- Melakukan
penelitian dan pemeriksaan sengketa pk;
- Mmanggil
pelaku usaha yg diduga telah melakukan pelanggaran thd pk;
- Memanggil
dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan atau setiap orang yg dianggap
mengetahui pelanggaran thdp uupk;
- Meminta
bantuan penyidik utk mengadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau
setiap orang yg tdk bersedia memenuhi panggian bpsk;
- Mendapatkan,
meneliti dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna
penyelidikan dan atau pemeriksaan;
- Memutuskan
& menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
- Memberitahukan
putusan kpd pelaku usaha yg melakukan pelanggaran terhadap pk;
- Menjatuhkan
sanksi administrasi kpd pu yg melanggar ketentuan uupk.
Hak gugat lembaga konsumen
(legal standing) pasal 46 ayat (1) huruf c
u
Lpksm berbentuk badan hukum
atau yayasan
u
Dlm ad nya menyebutkan dgn
tegas bahwa tujuan didirikan organisasi tsb adalah utk kepentingan pk;
u
Telah melaksanakan kegiatan
sesuai dengan ad nya
Gugatan kelompok (class action)
pasal 46 ayat (1) huruf b disebutkan
Gugatan kelompok harus diajukan
oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum,
salah satu diantaranya adalah bukti transaksi
Beban pembuktian terbalik
u
Pasal 22 uupk disebutkan
pembuktian thdp ada tidaknya unsur kesalahan dlm kasus pidana merupakan beban
dan tanggung jawab pu tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa utk melakukan
pembuktian.
u
Pasal 28 uupk disebutkan,
pembuktian terhdp ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi
merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
Belum ada Komentar untuk "Kelembagaan Perlindungan Konsumen"
Posting Komentar