close

Hukum Perlindungan Konsumen


Mengapa konsumen dilindungi ???

Alasan pokok konsumen perlu dilindungi
n  melindungi konsumen = melindungi seluruh bangsa sebagaimana diamanatkan oleh tujuan pembangunan nasional menurut pembukaan uud 1945.
n  melindungi konsumen perlu utk menghindarkan konsumen dari dampak negatif penggunaan teknologi..
n  melindungi konsumen perlu utk melahirkan manusia-manusia yg sehat rohani dan jasmani sebagai pelaku2 pembangunan yg bererti juga utk menjaga kesinambungan pembangunan nasional.
n  melindungi konsumen perlu utk menjamin sumber dana pembangunan yg bersumber dari masyarakat konsumen.

Sejarah legislasi undang-undang perlindungan konsumen (uupk)


undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (lembaran negara ri tahun 1999 nomor 42 dan tambahan lembaran negara ri nomor 3821)
Tahap Pertama
  • era tahun 1980 – an ada dominan suara lembaga konsumen sebagai inisiator perlunya uupk.
  • instansi  pemerintah belum peduli bahkan curiga dgn hadirnya uupk akan menghambat laju pertumbuhan pembangunan ekonomi.
Tahap Kedua
  • era awal tahun 90-an pemerintah dalam hal ini departemen perdagangan sdh memoliki kesadaran tentang arti penting adanya uupk.
  • diwujudkan adanya 2 naskah ruu perlindungan konsumen, yaitu kerjasama dgn fh ugm dan lembaga penelitian ui (lemlit ui).
  • tidak dapat dibahas di dpr.
l  era akhir tahun 90-an tdk hanya diperjuangkan oleh lembaga konsumen dan departemen perdagangan tetapi juga adanya tekanan lembaga keuangan internasional (international monetary fund/imf).
UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
pasal 1 angka 1
“perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.”

pasal 1 angka 2
“konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,baik bagi kepentingan diri sendiri,keluarga,orang lain,maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk di perdagangkan”.
penjelasan
“didalam kepustakaan ekonomi di kenal konsumen akhir dan konsumen antara. konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yg menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. pengertian konsumen dalam undang-undang ini adalah konsumen akhir.”

pasal 1 angka 3
“pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yg berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yg didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara republik indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.”
penjelasan
“pelaku usaha yg termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan, korporasi, bumn, koperasi, importir, pedagang, distribusi, dan lain-lain.”

pasal 1 angka 4
“barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yg dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.”

pasal 1 angka 5
“jasa adalah setiap layanan yg berbentuk pekerjaan atau prestasi yg disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.”

5 Asas Dalam Perlindungan Konsumen
1.     asas manfaat adalah segala upaya dlm menyelenggarakan perlindungan konsumen hrs memebrikan manfaat yg sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen & pelaku usaha secara keseluruhan.
2.     asas keadilan adalah memberikan kesempatan kpd konsumen & pu utk memperoleh haknya & melaksanakan kewajibannya secara adil.
3.     asas keseimbangan adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pu, & pemerintah dlm arti materiil maupun spiritual.
4.     asas keamanan & keselamatan konsumen adalah utk memberikan jaminan atas keamanan & keselamatan kpd konsumen dlm penggunaan, pemakaian, & pemanfaatan barang dan/atau jasa yg dikonsumsi atau digunakan.
5.     asas kepastian hukum adalah baik pelaku maupun konsumen mentaati  hukum & memperoleh keadilan dlm penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.

Tujuan Perlindungan Konsumen

1.     meningkatkan kesadaran, kemampuan, & kemandirian konsumen utk melindungi diri;
2.     mengangkat harkat & martabat kkonsumen dgn cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
3.     meningkatkan pemberdayaan konsumen dlm memilih, menentukan, & menuntut hak-haknya sbg konsume;
4.     menetapkan sistem pk yg mengandung unsur kepastian hukum & keterbukaan informasi serta akses utk mendpt informasi;
5.     menumbuhkan kesadaran pu mengenai pentingnya pk, sehingga tumbuh sikap yg jujur dan bertanggung jawab dlm berusaha;
6.     meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yg menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Hak Konsumen
1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dlm mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. hak utk memilih dan mendapatkan barang barang dan/atau jasa sesuai dgn nilai tukar dan kondisi serta jaminan yg dijanjikan;
3. hak atas informasi yg benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. hak utk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yg digunakan
5. hak utk mendptkan advokasi, perlindungan dan  upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6. hak utk mendpt pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. hak utk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. hak utk mendptkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yg diterima tidak sesuai dgn perjanjian atau tdk sebagaimana mestinya;
9. hak-hak yg diatur dlm ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.”

Kewajiban Konsumen
1.     membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan;
2.     beritikad baik dlm melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3.     membayar sesuai dgn nilai tukar yg disepakati;
4.     mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak Pelaku Usaha
1.     hak utk menerima pembayaran yg sesuai dgn kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yg diperdagangkan;
2.     hak utk mendptkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yg beritikad tidak baik;
3.     hak utk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dlm penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4.     hak utk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yg diperdagangkan;
5.     hak-hak yg diatur dlm ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Pelaku Usaha
1.     beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2.     memberikan informasi yg benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan;
3.     memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4.     menjamin  mutu barang dan/atau jasa yg diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yg berlaku;
5.     memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yg dibuat dan/atau diperdagangkan;
6.     memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yg diterima atau dimanfaatkan kkonsumen tdk sesuai dgn perjanjian.

Larangan Bagi Pelaku Usaha

larangan dlm memproduksi/ memperdagangkan. pu dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa, misalnya :
       a. tidak memenuhi atau tdk sesuai dgn  standaryg dipersyaratkan dlm ketentuan peraturan perundang-undangan;
       b. tdk sesuai dgn berat bersih, isi bersih atau netto, & jumlah dlm hitungan sebagaimana yg dinyatakan dlm label atau etiket barang tsb;
       c. tdk sesuai dgn ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dlm hitungan menurut ukuran yg sebenarnya;
       d. tdk sesuai dgn kondisi, jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran sbgmana dinyatakan dlm label, etiket, atau keterangan barang dan/atau jasa tsb;
       e. tdk sesuai dgn mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya. mode, atau penggunaan tertentu sbgmana dinyatakan dlm label atau keterangan barang dan/atau jasa tsb;   
        f. tdk sesuai dgn janji yg dinyatakan dlm label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tsb;
        g. tdk mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yg paling baik atas barang tertentu;
        h. tdk mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sbgmana pernyataan “halal” yg dicantumkan dlm label;
         i.  tdk memasang label atau membuat penjelasan barang yg memuat barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pu, serta keterangan lain utk penggunaan yg menurut ketentuan hrs dipasang/dibuat;
         j.   tdk mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dlm bahasa indonesia sesuai dgn ketentuan perundang-undangan yg berlaku.

Bentuk Penyampaian Informasi Terhadap Konsumen
          representasi
          peringatan
          instruksi


Belum ada Komentar untuk "Hukum Perlindungan Konsumen"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel