Hukum Perlindungan Konsumen
Mengapa konsumen dilindungi ???
Alasan
pokok konsumen perlu dilindungi
n melindungi konsumen =
melindungi seluruh bangsa sebagaimana diamanatkan oleh tujuan pembangunan
nasional menurut pembukaan uud 1945.
n melindungi konsumen perlu
utk menghindarkan konsumen dari dampak negatif penggunaan teknologi..
n melindungi konsumen perlu
utk melahirkan manusia-manusia yg sehat rohani dan jasmani sebagai pelaku2
pembangunan yg bererti juga utk menjaga kesinambungan pembangunan nasional.
n melindungi konsumen perlu
utk menjamin sumber dana pembangunan yg bersumber dari masyarakat konsumen.
Sejarah
legislasi undang-undang perlindungan konsumen (uupk)
undang-undang
no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (lembaran negara ri tahun 1999
nomor 42 dan tambahan lembaran negara ri nomor 3821)
Tahap Pertama
- era tahun
1980 – an ada dominan suara lembaga konsumen sebagai inisiator perlunya
uupk.
- instansi pemerintah
belum peduli bahkan curiga dgn hadirnya uupk akan menghambat laju
pertumbuhan pembangunan ekonomi.
Tahap Kedua
- era awal
tahun 90-an pemerintah dalam hal ini departemen perdagangan sdh memoliki
kesadaran tentang arti penting adanya uupk.
- diwujudkan
adanya 2 naskah ruu perlindungan konsumen, yaitu kerjasama dgn fh ugm dan
lembaga penelitian ui (lemlit ui).
- tidak
dapat dibahas di dpr.
BACA JUGA
Tahap Ketiga
l era akhir tahun 90-an tdk
hanya diperjuangkan oleh lembaga konsumen dan departemen perdagangan tetapi
juga adanya tekanan lembaga keuangan internasional (international monetary
fund/imf).
UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
pasal
1 angka 1
“perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen.”
pasal
1 angka 2
“konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,baik bagi kepentingan diri sendiri,keluarga,orang lain,maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk di perdagangkan”.
“konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,baik bagi kepentingan diri sendiri,keluarga,orang lain,maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk di perdagangkan”.
penjelasan
“didalam
kepustakaan ekonomi di kenal konsumen akhir dan konsumen antara. konsumen akhir
adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen
antara adalah konsumen yg menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses
produksi suatu produk lainnya. pengertian konsumen dalam undang-undang ini
adalah konsumen akhir.”
pasal
1 angka 3
“pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yg berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yg didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara republik indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.”
“pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yg berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yg didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara republik indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.”
penjelasan
“pelaku
usaha yg termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan, korporasi, bumn,
koperasi, importir, pedagang, distribusi, dan lain-lain.”
pasal
1 angka 4
“barang
adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun
tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yg dapat untuk
diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.”
pasal
1 angka 5
“jasa
adalah setiap layanan yg berbentuk pekerjaan atau prestasi yg disediakan bagi
masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.”
5 Asas Dalam Perlindungan Konsumen
1.
asas manfaat adalah
segala upaya dlm menyelenggarakan perlindungan konsumen hrs memebrikan manfaat
yg sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen & pelaku usaha secara
keseluruhan.
2.
asas keadilan adalah
memberikan kesempatan kpd konsumen & pu utk memperoleh haknya &
melaksanakan kewajibannya secara adil.
3.
asas keseimbangan adalah
memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pu, & pemerintah dlm
arti materiil maupun spiritual.
4.
asas keamanan &
keselamatan konsumen adalah utk memberikan jaminan atas keamanan
& keselamatan kpd konsumen dlm penggunaan, pemakaian, & pemanfaatan
barang dan/atau jasa yg dikonsumsi atau digunakan.
5.
asas kepastian hukum adalah
baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum & memperoleh keadilan
dlm penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian
hukum.
Tujuan Perlindungan Konsumen
1.
meningkatkan
kesadaran, kemampuan, & kemandirian konsumen utk melindungi diri;
2.
mengangkat harkat &
martabat kkonsumen dgn cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang
dan/atau jasa;
3.
meningkatkan pemberdayaan
konsumen dlm memilih, menentukan, & menuntut hak-haknya sbg konsume;
4.
menetapkan sistem pk yg
mengandung unsur kepastian hukum & keterbukaan informasi serta akses utk
mendpt informasi;
5.
menumbuhkan kesadaran pu
mengenai pentingnya pk, sehingga tumbuh sikap yg jujur dan bertanggung jawab
dlm berusaha;
6.
meningkatkan kualitas
barang dan/atau jasa yg menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau
jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Hak Konsumen
1.
hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dlm mengkonsumsi barang dan/atau
jasa;
2.
hak utk memilih dan mendapatkan barang barang dan/atau jasa sesuai dgn nilai
tukar dan kondisi serta jaminan yg dijanjikan;
3.
hak atas informasi yg benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa;
4.
hak utk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yg digunakan
5.
hak utk mendptkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian
sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6. hak utk mendpt pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. hak utk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. hak utk mendptkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yg diterima tidak sesuai dgn perjanjian atau tdk sebagaimana mestinya;
9. hak-hak yg diatur dlm ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.”
6. hak utk mendpt pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. hak utk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. hak utk mendptkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yg diterima tidak sesuai dgn perjanjian atau tdk sebagaimana mestinya;
9. hak-hak yg diatur dlm ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.”
Kewajiban Konsumen
1.
membaca atau mengikuti
petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa
demi keamanan dan keselamatan;
2.
beritikad baik dlm
melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3.
membayar sesuai dgn nilai
tukar yg disepakati;
4.
mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak Pelaku Usaha
1.
hak utk menerima pembayaran
yg sesuai dgn kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa
yg diperdagangkan;
2.
hak utk mendptkan
perlindungan hukum dari tindakan konsumen yg beritikad tidak baik;
3.
hak utk melakukan pembelaan
diri sepatutnya di dlm penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4.
hak utk rehabilitasi nama
baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan
oleh barang dan/atau jasa yg diperdagangkan;
5.
hak-hak yg diatur dlm
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Pelaku Usaha
1.
beritikad baik dalam
melakukan kegiatan usahanya;
2.
memberikan informasi yg
benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta
memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan;
3.
memperlakukan atau melayani
konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4.
menjamin mutu
barang dan/atau jasa yg diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yg berlaku;
5.
memberi kesempatan kepada
konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta
memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yg dibuat dan/atau diperdagangkan;
6.
memberi kompensasi, ganti
rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yg diterima atau
dimanfaatkan kkonsumen tdk sesuai dgn perjanjian.
Larangan Bagi Pelaku Usaha
larangan
dlm memproduksi/ memperdagangkan. pu dilarang memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa, misalnya :
a.
tidak memenuhi atau tdk sesuai dgn standaryg dipersyaratkan dlm
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
tdk sesuai dgn berat bersih, isi bersih atau netto, & jumlah dlm hitungan
sebagaimana yg dinyatakan dlm label atau etiket barang tsb;
c.
tdk sesuai dgn ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dlm hitungan menurut
ukuran yg sebenarnya;
d.
tdk sesuai dgn kondisi, jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran sbgmana
dinyatakan dlm label, etiket, atau keterangan barang dan/atau jasa tsb;
e.
tdk sesuai dgn mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya. mode, atau
penggunaan tertentu sbgmana dinyatakan dlm label atau keterangan barang
dan/atau jasa tsb;
f.
tdk sesuai dgn janji yg dinyatakan dlm label, etiket, keterangan, iklan, atau
promosi penjualan barang dan/atau jasa tsb;
g.
tdk mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan
yg paling baik atas barang tertentu;
h.
tdk mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sbgmana pernyataan “halal” yg
dicantumkan dlm label;
i. tdk
memasang label atau membuat penjelasan barang yg memuat barang, ukuran,
berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat
sampingan, nama dan alamat pu, serta keterangan lain utk penggunaan yg menurut
ketentuan hrs dipasang/dibuat;
j. tdk
mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dlm bahasa indonesia
sesuai dgn ketentuan perundang-undangan yg berlaku.
Bentuk Penyampaian Informasi Terhadap Konsumen
• representasi
• peringatan
• instruksi
Belum ada Komentar untuk "Hukum Perlindungan Konsumen"
Posting Komentar