MAKALAH KODE ETIK PERBANKAN
MAKALAH KODE ETIK PERBANKAN
BAB II
KAJIAN
PUSTAKA
2.1 Pengertian Pelayanan Dan Etika Dalam Perbankan.
Bank yang terpercaya adalah bank yang mampu memberikan
jasa-jasanya dengan pelayanan yang baik dan memuaskan agar mendapatkan
kepercayaan dari kalangan masyarakat dan nasabah, maka bank harus dapat
memberikan pelayanan (service) yang murah, cepat,adil, dan ramah serta etika
yang baik.
Pelayan atau service menurut Malayu S.P Sihabuan
adalah kegiatan pemberian jasa dari suatu pihak kepada pihak lainnya. Pelayanan
yang baik adalah pelayanan yang dilakukan dengan ramah, adil, cepat dan dengan
etika yang baik sehingga memenuhi kebutuhan dan kepuasan bagi penerimanya dalam
hal ini adalah nasabah.
Sedangkan etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adat
istiadat atau kebiasaan yang baik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan
yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Etika juga dapat diartikan sebagai
kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang
benar dan salah yang dianut masyarakat.
Jadi,etika perbankan terkait dengan
moralitas, perbuatan moral yang diartikan sebagai perbuatan baik dan perbuatan
buruk dalam kegiatan perbankan
2.2 Indikator-Indikator Dan Pelayanan Kode Etik Bank.
a.
Pimpinan dan Kepemimpinan Bank
Sebagai seorang pemimpin suatu bank, ia harus mampu
memimpin lembaga yang dipimpinnya,dapat mengarahkannya,membina dan mengatur
semua karyawan dan bawahan dengan baik. Kebijakan serta kerja karyawan yang
teratur, rapi mencerminkan seorang pimpinan yang baik dan teratur serta mampu
mengelola bank dengan baik.
b. Organisasi
Bank
Setiap bank pasti mempunyai divisi atau departemen
organisasi terstruktur, yang mempunyai bidang sesuai job dengan tugas dan
keahliannya yang tercantum dalam GBHO (Garis-Garis Besar Haluan Organisasi)
atau Job Description. Hal ini bertujuan agar tidak ada tumpang tindih
tugas antara karyawan yang satu dengan karyawan yang lainnya, semua sesuai
dengan Job Description yang telah disepakati.
c.
Karyawan Bank (SDM)
Karyawan
bank harus mempunyai mental yang tinggi, kesabaran dan profesionalitas dalam
memberikan pelayanan kepada para nasabah dan para calon nasabah dengan baik dan
benar.
berikut ini
kriteria dari profesionalisme seorang bankir:
a.
Memiliki skill (keterampilan) dan
knowledge (pengetahuan).
b.
Mampu menerima tekanan dari pihak manapun
tanpa mengurangi kinerjanya
c.
Memiliki inisiatif dan aktif dalam
pencapaian tujuan serta tidak bersikap menunggu
d.
Memilik job motivation yang tinggi
e.
Memiliki jiwa kepemimpinan (leadership
ability)
f.
Mempunyai sales ability
g.
Memiliki kemampuan untuk : menyusun
rencana, mengorganisasikan, menetapkan prosedur kerja dan mengendalikan tugas
pekerjaan agar menuju kea rah pencapaian tujuan bank
d.
Desentralisasi Authority
Desentralisasi
Authority pada karyawan bank harus dikembangkan agar pelayanan dapat
ditingkatkan secara cepat dan lancar serta mengurangi Birokratisme yang terlalu
panjang dan rumit.
e. Peralatan
Bank
Peralatan
yang canggih dapat meningkatkan pelayanan bank kepada masyarakat, misalnya
dengan komputer yang On-Line dapat melayani penarikan melalui ATM Card, Debit
Card, Maupun Credit Card.
f. Kantor
Cabang
Apabila
kantor cabang diperbanyak, maka pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan.
Kantor cabangpun harus dapat dibangun ditempat yang mungkin mudah dikunjungi
oleh lapisan masyarakat, hal ini dilakukan agar memudahkan pelaksanaan transfer
dan inkaso dengan cepat.
g. Pengembangan
Karyawan Bank
Bank harus
memberikan pelatihan untuk seluruh karyawan bank agar wawasan dan keterampilan
karyawan bertambah dan pelayanan kepada masyarakatpun dapat ditingkatkan.
2.3 Kode Etik Bankir Indonesia
Setiap bankir di Indonesia wajib
mengelola bank secara sehat dan menghormati norma-norma perbankan yang berlaku,
menaati semua tata nilai sebagai pedoman dasar dalam menentukan sikap dan
tindakannya. Norma-norma perbankan yang diakui, diterima dan ditaati tersebut
tertuang dalam Kode Etik Bankir di Indonesia yang isinya sebagai berikut :
1. Seorang bankir patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
2. Melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya.
3. Menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
4. Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.
5. Menghindarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan.
6. Menjaga kerahasian nasabah dan banknya.
7. Dapat memperhitungkan dampak yang merugikandari setiap kebijakan yang ditetapkan banknya terhadap ekonomi, social dan lingkungannya.
8. Tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarga.
9. Tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.
1. Seorang bankir patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
2. Melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya.
3. Menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
4. Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.
5. Menghindarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan.
6. Menjaga kerahasian nasabah dan banknya.
7. Dapat memperhitungkan dampak yang merugikandari setiap kebijakan yang ditetapkan banknya terhadap ekonomi, social dan lingkungannya.
8. Tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarga.
9. Tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.
2.4 Prinsip Dasar Etika Perbankan
Dalam kaitannya dengan prinsip
pengelolaan bank, pihak bankir harus mengupayakan terselenggaranya iklim usaha
perbankan yang sehat yaitu dengan menjaga:
a. Likuiditas
Bank atau kelancaran operasional bank.
b. Solvabilitas
Bank atau terpeliharanya kekayaan bank agar kokoh dan mampu memenuhi seluruh
kewajiban financial.
c. Rentabilitas atau tingkat keuntungan yang
dapat dicapai bank .
d. Tingakt kepercayaan masyarakat terhadap bank
(bonafiditas).
2.5 Prinsip Etika Perbankan
Prinsip etika perbankan itu sendiri adalah merupakan
norma, kaidah dan kebiasaan yang berlaku dan harus dipatuhi, dihormati dan
dijunjung tinggi oleh para petugas bank/bankir. Prinsip etika perbankan
tersebut adalah:
- Prinsip
Kepatuhan, pada prinsip ini bankir diharuskan mematuhi semua peraturan
perbankan, undang-undang, kebijakan pemerintah, peraturan ketenagakerjaan
yang terkait dengan masyarakat, nasabah, pemerintah, pemilik dan karyawan
(Stakeholders).
- Prinsip
Kerahasiaan, para bankir dituntut untuk tetap menjaga kerahasiaan
pekerjaan terutama yang berhubungan dengan keadaan keuangan nasbah serta
kerahasiaan jabatannya.
- Prinsip
Kebenaran Pencatatan, peugas bank wajib memelihara arsip atau dokumen dan
mencatat semua transaksi dengan benar serta menjaga kerahasiaannya.
- Prinsip
Kesehatan Bersaing, persaingan disini bias bersifat intern, antar bagian
dalam bank itu sendiri dan bersifat eksten, yaitu bpesaingan antar bank.
- Prinsip
Kejujuran Wewenang, kepercayaan dan wewenang yang telah diberikan oleh
pihak-pihak pemerintah, nasabah, pemilik ataupun karyawan kepada bank
hendaknya tetap diamankan dan tidak dislahgunakan untuk kepentingan diluar
etika yang telah disepakati bersama atau mengorbankan kepentingan salah
satu pihak demi kepentingan pihak lain.
- Prinsip
Keselarasan Kepentingan, dalam hal ini bankir harus mampu menyeleraskan
antara kepentingan berbagai pihak, yaitu kepentingan: nasabah dan
masyarakat, pemerintah, pemilik dana serta karyawan bank.
- Prsinsip
Keterbatasan Keterangan, meskipun petugas bank dan bankir diminta untuk
bersikap informatif terhadap pihak luar, namun sifatnya terbatas.
- Prinsip
Kehormatan Profesi, petugas bank dan bankir harus taat menjaga kehormatan
profesi dengan menghindarkan dan segala bentuk kolusi, pemberian upeti,
hadiah dan fasilitas dari pihak-pihak yang menginginkan
kemudahan-kemudahan peraturan dan prosedur perbankan.
- Prinsip
Pertanggung Jawaban Sosial, dalam pelaksanaan operasional perbankan,
bankir diharuskan tetap memiliki rasa pertanggung jawaban social baik
terhadap nasabah, pemilik, masyarakat ataupun pemerintah.
- Prinsip
Persamaan Perlakuan, pada prinsip ini bankir dituntut untuk tidak
melakukan perlakuan yang dislkriminatif baik kepada para nasabah,
masyarakat maupun kepada karyawan.
- Prinsip
Kebersihan Pribadi, disini sikap bankir adalah harus dapat menjaga
kehormatan dirinya.
Baca juga : KATA BIJAK IMAM SYAFI'I
2.6 Fungsi Kode Etik Bank
Fungsi kode
etik perbankan antara lain :
a.
Menjaga keselarasan dan konsistensi antara gaya
manajemen, strategi dan kebijakan dalam mengembangkan usaha perbankan.
b.
Menciptakan iklim usaha yang sehat
c.
Mewujudkan intregitas bank terhadap lingkungan dan
masyarakat luas dan pemerintah
d.
menciptakan ketenangan, keamanan dan kenyamanan para
pemilik dana, pemegang saham dan karyawan dalam mendapatkan hak-haknya.
mengangkat harkat perbankan nasional di mata
internasional.
2.1 Tujuan Pelayanan Dan Etika Bank
Pelayanan
dan etika bank mengharuskan para manager bank berkewajiban dan bertanggung
jawab untuk
a.
Mengembalikan dana pihak ketiga beserta bunganya tepat
pada waktunya sesuai dengan perjanjian
yang telah disepakati.
b.
Menjaga kerahasiaan keuangan nasabah bank menurut
undang-undang perbankan yang berlaku.
c.
Memberikan informasi yang akurat dan objektif apabila
diminta oleh nasabah yang bersangkutan.
d.
Ikut memperlancar LLP Modern dari transaksi komersial
dan finansial.
e.
Ikut menjaga dan memelihara koresponden bank di antara
sesama bank.
f.
Menyalurkan kredit sesuai dengan undang-undang
perbankan
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 PENERAPAN KODE ETIK PERBANKAN BANK BRI
PT BRI (Persero), Tbk. sebagai Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang bergerak disektor perbankan dan telah go public, dengan
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, telah mengimplementasikan
prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aspek
pengelolaan perusahaan. BRI menyadari bahwa keberlangsungan eksistensi
perusahaan tidak hanya diukur dari performa keuangan, dan peningkatan
keuntungan, melainkan juga melalui performa internal perusahaan yaitu etika dan
Good Corporate Governance.
Guna mendukung tercapainya tujuan perusahaan, BRI menetapkan
komitmen untuk menjalankan sistem perbankan yang sehat di Indonesia dengan
berlandaskan pada pengimplementasian prinsip-prinsip Good Corporate
Governance (GCG).
Melalui implementasi prinsip-prinsip GCG secara konsisten
dan berkesinambungan diharapkan dapat memaksimalkan corporate value dan
kepercayaan pasar. Hal ini dilakukan agar Bank memiliki daya saing yang kuat,
baik secara nasional maupun internasional serta mampu menjaga kelangsungan
usaha dalam jangka panjang sehingga tujuan Perseroan dapat tercapai.
Kode Etik (Code of
Conduct) Bank BRI
Pedoman yang
menjelaskan etika usaha dan tata perilaku insan Bank untuk melaksanakan
praktek-praktek pengelolaan perusahaan yang baik.
·
Pekerja
Tenaga
kerja yang mempunyai hubungan kerja dengan Bank dan terikat oleh suatu
perjanjian kerja serta menerima upah di dalam hubungan kerja dengan Bank selain
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Bank.
·
Pelanggaran
Sikap,
tindakan atau perbuatan yang menyimpang dari kode etik Bank.
·
Pemangku Kepentingan (Stakeholders)
Pihak
yang harus diperhatikan kepentingannya termasuk antara lain Pemegang Saham,
Pemerintah atau Regulator, Nasabah, Pekerja, dan Masyarakat.
·
Pemegang Saham (Stakeholders)
Pihak
yang memiliki saham Bank baik dari pihak dalam negeri maupun pihak asing.
·
Rekanan, Relasi, atau Mitra Kerja
Setiap
pihak ketiga yang mmjadi rekan kerja Bank.
·
Unit Kerja
Kumpulan
fungsi dalam Organisasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang saling
bersinergi berdasarkan kriteria tertentu untuk mencapai tujuan yang ditetapkan,
yang dapat berupa Divisi, Audit Intem, Kantor Wilayah, Kantor Inspeksi, tBiro,
Desk, Grup, Bagian, Kantor Cabang Khusus, Kantor Cabang Kantor Cabang Pembantu,
Kantor Kas, BRI Unit, Teras BRl, Kantor Perwakilan (Representative Office),
Kantor Agency, maupun Sentra Pendidikan atau bentuk lainnya yang sesuai
dengan budaya Bank dalam mencapai visi dan misinya.
·
Whistle blowing System
Sistem
yang mengelola pengaduan penyingkapan mengenai perilaku melawan hukum,
perbuatan tidak etis/tidak semestinya secara rahasia, anonim dan mandiri
(independent) yang digunakan untuk mengoptimalkan peran serta insan BRI dan
pihak lainya dalam mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan
TUJUAN KODE ETIK BANK
BRI
Tujuan dari
diterapkannya Kode Etik ini, dalam jangka panjang adalah untuk :
1.
Menciptakan lingkungan kerja yang baik
dan kondusif sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja Bank.
2.
Membina hubungan baik dengan komunitas
setempat dimana Bank menjadi bagian di dalamnya sehingga dapat menunjang
kesuksesan Bank dalam jangka panjang.
3.
Menjaga reputasi Bank.
4.
Memberikan pedoman etika bagi insan Bank
dalam melaksanakan tugas, kewenangan, kewajiban dan tanggung jawabnya.
5.
Meningkatkan budaya sadar risiko dan
budaya kepatuhan bagi semua insan Bank.
KOMITMEN KODE ETIK
Kode Etik Bank berlaku
bagi seluruh insan Bank di seluruh jenjang organisasi Bank. Penerapan Kode Etik
Bank secara terus menerus dan berkesinambungan dalam bentuk sikap, perbuatan,
komitmen dan ketentuan mendukung terciptanya budaya perusahaan.
Seluruh insan Bank
diwajibkan secara tertulis untuk menyatakan kepatuhannya atas kode etik ini.
Pernyataan Kepatuhan yang ditandatangani merupakan salah satu syarat kelanjutan
hubungan kerja dengan Bank.
Baca Juga : 7 HAL YANG DILIHAT PENGGALI KUBUR
LANDASAN KODE ETIK
Kode
etik BRI mempertimbangkan Visi, Misi dan Core Values Bank karena
Visi, Misi dan Core Values tersebut merupakan intisari kode etik ini.
Kode Etik
merupakan bagian penting dari kerangka kerja corporate
governance Bank dan memberikan dasar bagi Bank untuk merumuskan kebijakan,
sistem dan prosedur.
Upaya Penegakan Dan
Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan dan kode etik bersifat mengikat dan harus
dipahami serta dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran BRI
dalam rangka mendukung pelaksanaan prinsip-prinsip GCG. Apabila terjadi
pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap kebijakan ketentuan dan kode etik ,
maka pelanggarnya dapat dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Keputusan yang akan diambil oleh BRI sehubungan dengan hal ini, akan
disesuaikan dengan jenis dan keseriusan pelanggaran yang terjadi serta evaluasi
menyeluruh atas individu yang melakukan pelanggaran.
Prinsip-Prinsip
Good Corporate Governance yang
diterapkan pada Bank BRI
Sebagai lembaga intermediasi dan
lembaga kepercayaan, dalam melaksanakan kegiatan usahanya Bank BRI wajib
senantiasa menganut prinsip-prinsip GCG sebagai berikut:
a.
Transparansi
(Transparency)
Merupakan keterbukaan dalam
mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses
pengambilan keputusan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1.
Mempunyai
kebijakan untuk mengungkapkan berbagai informasi penting yang diperlukan oleh
pemangku kepentingan.
2.
Mengungkapkan
informasi sesuai dengan ketentuan perundang‐undangan yang berlaku, antara lain
meliputi tetapi tidak terbatas pada hal‐hal yang bertalian dengan visi, misi,
nilai‐nilai serta sasaran usaha dan
strategi, kondisi keuangan, susunan dan remunerasi Komisaris dan Direksi,
pemegang saham pengendali, struktur organisasi beserta pejabat eksekutif,
manajemen risiko, rofes pengawasan dan pengendalian internal, rofes dan
pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya dan kejadian penting yang dapat
mempengaruhi kondisi Bank.
3.
Mengambil
inisiatif untuk mengungkapkan hal-hal yang tidak hanya disyaratkan oleh
peraturan perundang‐undangan, tetapi juga hal‐hal lain yang diperlukan untuk
pengambilan keputusan oleh pemegang saham, nasabah serta pemangku kepentingan
lainnya.
4.
Tidak
mengurangi kewajiban melindungi informasi rahasia mengenai Bank dan nasabah
sesuai dengan peraturan perundang‐undangan serta informasi yang dapat
mempengaruhi daya saing Bank.
5.
Informasi
tersebut secara tertulis dan dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan.
b.
Akuntanbilitas
(Accountability)
Merupakan kejelasan fungsi dan
pelaksanaan pertanggungjawaban organ Bank sehingga pengelolaannya berjalan
secara efektif.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1.
Menetapkan
sasaran usaha jangka panjang dan target usaha jangka pendek untuk dapat
dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
2.
Dewan
Komisaris dan Direksi menyampaikan laporan tahunan dan pertanggungjawaban
keuangan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta menjelaskan pokok‐pokok isinya kepada pemangku
kepentingan dan masyarakat pada umumnya.
3.
Menyampaikan
laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada otoritas pengawas Bank dan
kepada pemangku kepentingan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
4.
Menetapkan
tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi masing‐masing organ, anggota Dewan
Komisaris dan Direksi serta seluruh jajaran dibawahnya yang selaras dengan
visi, misi, nilai‐nilai perusahaan, sasaran usaha dan strategi Bank.
5.
Memastikan
bahwa masing‐masing
anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta seluruh jajaran pimpinan Bank harus
membuat pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, secara rofessi sesuai
dengan ketentuan internal Bank.
6.
Meyakini
bahwa masing‐masing
Dewan Komisaris dan Direksi maupun seluruh jajaran dibawahnya mempunyai
kompetensi sesuai dengan tanggung jawabnya dan memahami perannya dalam
pelaksanaan GCG.
7.
Memastikan
adanya struktur, rofes dan standard operating procedure (SOP) yang dapat
menjamin bekerjanya mekanisme check and balance dalam pencapaian visi, misi,
dan tujuan Bank.
8.
Memiliki
ukuran kinerja dan rofes remunerasi bagi masing‐masing anggota Dewan Komisaris dan
Direksi maupun seluruh jajaran dibawahnya berdasarkan ukuran‐ukuran yang disepakati dan konsisten
dengan visi, misi, nilai‐nilai perusahaan, sasaran usaha dan strategi Bank serta
memiliki rofes penghargaan dan sanksi (reward and punishment system).
9.
Memiliki
rofes pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan Bank.
10.
Dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, masing‐masing insan Bank harus berpegang
pada etika bisnis dan pedoman perilaku yang telah disepakati.
c.
Pertanggungjawaban
(Responsibility)
Merupakan kesesuaian pengelolaan
Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip
pengelolaan Bank yang sehat.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1.
Insan
Bank berpegang pada prinsip kehati‐hatian dan menjamin dilaksanakannya
peraturan perundang‐undangan, anggaran dasar serta peraturan internal Bank.
2.
Menafsirkan
secara baik ketentuan perundang‐undangan, anggaran dasar dan peraturan internal Bank, tidak
hanya dari perumusan kata‐kata yang tercantum didalamnya, tetapi juga dari latar
belakang yang mendasari dikeluarkannya peraturan dan ketentuan tersebut.
3.
Menghindari
segala biaya transaksi yang berpotensi merugikan pihak ketiga maupun pihak lain
di luar ketentuan yang telah disepakati, seperti tersirat pada undang-undang,
regulasi, kontrak maupun pedoman operasional bank.
4.
Memelihara
kelestarian alam melalui kebijakan perkreditan dan kebijakan lain yang
mendukung terpeliharanya sumber daya alam.
5.
Bertindak
sebagai warga korporasi yang baik melalui tanggung jawab rofes dan lingkungan.
d.
Independensi
(Independence)
Merupakan pengelolaan Bank secara rofessional
tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1.
Menghindari
dominasi dari pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas
dari benturan kepentingan dan segala pengaruh atau tekanan sehingga pengambilan
keputusan dapat dilakukan secara obyektif.
2.
Melaksanakan
fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar, peraturan internal Bank dan
peraturan perundang‐undangan, tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung
jawab antara satu dengan yang lain.
3.
Melaksanakan
fungsi dan tugasnya sesuai dengan uraian tugas serta standar operasi yang
berlaku untuk jenis pekerjaan yang bersangkutan.
e.
Kewajaran
dan Kesetaraan (Fairness)
Merupakan keadilan dan kesetaraan
dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1.
Memberikan
perlakuan yang wajar dan setara kepada pemangku kepentingan sesuai dengan
manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada Bank.
2.
Memberikan
kesempatan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan
menyampaikan pendapat bagi kepentingan Bank serta membuka akses terhadap
informasi sesuai prinsip keterbukaan.
3.
Dalam
penerimaan pegawai dan pengembangan karir pekerja serta pelaksanaan tugas
secara rofessional, Bank tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis
kelamin (gender) dan kondisi fisik.
Baca Juga : GAYA GERAK LISTRIK (GGL)
BAB
IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Dalam materi kode etik perbankan telah dijelaskan bahwa kode etik
perbankan adalah suatu aturan atau kesepakatan yang mengatur seluruh bankir
yang ada di Indonesia agar menjalankan pekerjaannya sesuai dengan norma-norma
yang berlaku. Setelah mengetahui dan memahami kode etik perbankan contoh yang
diambil adalah dari Bank BCA dan Bank BRI. Setiap bank pasti memiliki perbedaan
kode etik atau aturan masing-masing namun jika dipahami kembali makna dari
aturan tersebut sama.
Sekian Bloger edukasi inovasi. semoga artikel ini bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "MAKALAH KODE ETIK PERBANKAN"
Posting Komentar